Rabu, 21 Juni 2017
Aktivitas Politik Ketum Perindo Dinilai Melatarbelakangi Munculnya Kasus SMS

Jaksa Agung, M Prasetyo dinilai telah memberikan preseden buruk bagi Korps Adhiyaksa. Preseden buruk karena pernyataan M Prasetyo yang menyatakan Ketua Umum (Ketum) Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo sudah berstatus tersangka dalam kasus pesan singkat (SMS) ke Jaksa Yulianto yang dinilai bernada ancaman.
Pengamat politik dari Universitas IslaM Negeri (UIN) Adi Prayitno mengatakan, pernyataan M Prasetyo itu telah melampaui kewenangannya. Menurutnya tidak etis M Prasetyo mengomentari proses hukum yang ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Dalam hukum kita dikenal praduga tak bersalah, orang tersangka masih perlu dibuktikan di pengadilan. Nah HT (Hary Tanoesoedibjo-red) ini statusnya masih saksi, jadi kurang tepat dong Jaksa Agung tiba-tiba ngomong begitu (tersangka-red)," ujar Adi kepada SINDOnews melalui telepon, Selasa (21/6/2017).
Bahkan, kata dia penyataan M Prasetyo yang menyatakan Hary Tanoesoedibjo sudah tersangka telah mendahului proses hukum di Bareskrim Polri. Atas dasar itu dia menilai penyataan M Prasetyo itu sarat tendensi politik tertentu.
Apalagi, lanjut dia, Hary Tanoesoedibjo sekarang semakin aktif di dunia politik. "Jadi rasanya tidak heran kalau hubungan politik antara HT dengan tokoh lain ikut memengaruhi masalah ini," ucapnya.
SUMBER : https://nasional.sindonews.com